organisasi nirlba

21.48 |


v  Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatuisu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatianterhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, dermapublik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan,organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
v  Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba: Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan,tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba,pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah pemilik organisasi.
v  Pajak bagi organisasi nirlaba: Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek  pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh merupakan obyek pajak.Pemerintah Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk  mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara,organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebasdaripajak penghasilan dan jenis pajak lainnya
v  Legalitas:
1. Pendiri minimal 3-5 orang2.
2. Disahkan di hadapan notaris, dibuatkan akta pendirian organisasi dengan menggunakan KTP masing masingpendiri yang semuanya wajib hadir saat penandatanganan.
3. Membuat draft: visi, misi, tujuan organisasi, struktur dan lain-lain berkaitan dengan organisasi4.
4. Memiliki NPWP, Syarat pembuatan NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, fotocopy akta notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi daridesa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dangratis. 
5. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukanlegalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) dikabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).
Read More