v Organisasi nirlaba atau
organisasi non profit adalah suatu organisasi yang
bersasaran pokok untuk mendukung suatuisu atau perihal di dalam menarik
perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada
perhatianterhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi
nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, dermapublik, rumah sakit dan klinik
publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal
perundang-undangan,organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi
profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
v Perbedaan organisasi nirlaba
dengan organisasi laba: Banyak hal yang membedakan
antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal
kepemilikan,tidak jelas siapa sesungguhnya “pemilik” organisasi
nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba,pemilik
jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur,
organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan
organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari
keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah
jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang
Direktur pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah
dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah “pemilik” organisasi.
v Pajak bagi organisasi nirlaba: Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subyek pajak
harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang
diperoleh merupakan obyek pajak.Pemerintah
Indonesia memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya
diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun
di banyak negara,organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak,
sehingga dengan demikian mereka akan terbebasdaripajak penghasilan dan jenis
pajak lainnya
v Legalitas:
1. Pendiri minimal 3-5 orang2.
2. Disahkan di hadapan notaris, dibuatkan akta pendirian organisasi dengan
menggunakan KTP masing masingpendiri yang semuanya wajib hadir saat penandatanganan.
3. Membuat draft: visi, misi, tujuan
organisasi, struktur dan lain-lain berkaitan dengan organisasi4.
4. Memiliki NPWP, Syarat pembuatan NPWP adalah
Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, fotocopy akta notaris, foto
copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi
daridesa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor
pajak terdekat, langsung jadi dangratis.
5. Tetapi kalau kegiatan
itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala
diperlukanlegalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di
Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) dikabupaten/kota atau propinsi (jika
mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).